HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono bersama Wakajati Kepri melakukan bakti sosial dan anjangsana di rumah purna Adhyaksa, Selasa (18/2023).

Kegiatan Anjangsana ini dilaksanakan pada dua rumah purna Adhyaksa yakni Bapak Saiful Anwar Nasution dan Ibu Amsy. Adapun  tujuan Anjangsana adalah untuk terus menjalin silaturahmi dengan pegawai yang sudah purna tugas atau pensiun, sehingga diharapkan dengan kunjungan ini dapat memberikan rasa kepedulian terhadap rekan kerja yang sudah pensiun.

Baca Juga: Festival Muharam 1445 H IPEMI Kota Tanjungpinang Dukung Pemulihan Ekonomi UMKM

Usai melaksanakan Anjangsana tersebut, rombongan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melanjutkan dengan berkunjung ke dua panti asuhan. Pertama Panti Asuhan Al Ibriz dengan memberikan bantuan berupa sembako dan bantuan uang tunai.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, bahwa pada kunjungan pertama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta jajaran menuju Panti Asuhan Al-Ibriz untuk memberikan bantuan berupa sembako dan bantuan uang tunai.

Baca Juga: Satgas Operasi Patuh Seligi 2023 Polres Bintan Berikan Teguran Bagi Pengendara Bawah Umur

Selanjutnya rombongan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengunjungi Panti Asuhan Bina Insani untuk melakukan beberapa kegiatan seperti pembagian sembako, peresmian bantuan sumur serta pemberian Surat Akta Kelahiran.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan Panti Asuhan yang telah menerima kunjungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menyambut Hari Bhakti Adhyaksa 63 dan HUT IAD ke-XXIII Tahun 2023 dan berharap kunjungan ini dapat memberikan semangat kepada anak-anak yang ada di Panti Asuhan serta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. 

Baca Juga: Pasar Puan Ramah Sepi Dari Pembeli, Begini Penjelasan Walikota Tanjungpinang

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain terkait dengan hukum keluarga yang terkhusus seperti permasalahan perwalian atau pelayanan hukum terkait Akta Kelahiran,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono mengatakan sudah menjadi kewajiban bagi Kejaksaaan bahwa pembangunan hukum bukan hanya dapat dirasakan oleh masyarakat yang mampu namun juga oleh masyarakat rentan dengan cara pendekatan khusus dengan cara hadir langsung ditengah – tengah masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Terima Tiga Penghargaan Sekaligus Dari Menparekraf

“Kejaksaan tidak hanya hadir ditengah masyarakat namun juga harus mampu menyelesaikan masalah kongkrit yang dihadapi masyarakat, seperti program yang sudah dilaksanakan yaitu Penyuluhan dan Pelayanan Hukum Gratis Door To Door kepada Masyarakat Miskin dan Rentan,” jelasnya.

Terkait Akta Kelahiran, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono mengatakan setiap warga negara wajib memiliki identitas untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terkait dengan ketertiban hukum.

Baca Juga: Tik Tok Shop Lebih Berpotensi Menghasilkan Cuan Daripada Shopee

“Saya berharap Pemerintah setempat mampu mendata seluruh masyarakat dan memastikan masyarakat telah memiliki Akta Kelahiran dan Kejaksaan siap membantu sepenuhnya dalam bidang hukum,” ungkapnya. 

Selain pembagian sembako dan Akta Kelahiran, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau juga memberikan bantuan dalam bentuk pembangunan sumur bor yang telah dilaksanakan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono berharap sumur tersebut mampu bermanfaat tidak hanya untuk Panti Asuhan namun juga bermanfaat untuk lingkungan masyarakat sekitar.***