Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono mengatakan sudah menjadi kewajiban bagi Kejaksaaan bahwa pembangunan hukum bukan hanya dapat dirasakan oleh masyarakat yang mampu namun juga oleh masyarakat rentan dengan cara pendekatan khusus dengan cara hadir langsung ditengah – tengah masyarakat.
Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Terima Tiga Penghargaan Sekaligus Dari Menparekraf
“Kejaksaan tidak hanya hadir ditengah masyarakat namun juga harus mampu menyelesaikan masalah kongkrit yang dihadapi masyarakat, seperti program yang sudah dilaksanakan yaitu Penyuluhan dan Pelayanan Hukum Gratis Door To Door kepada Masyarakat Miskin dan Rentan,” jelasnya.
Terkait Akta Kelahiran, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono mengatakan setiap warga negara wajib memiliki identitas untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terkait dengan ketertiban hukum.
Baca Juga: Tik Tok Shop Lebih Berpotensi Menghasilkan Cuan Daripada Shopee
“Saya berharap Pemerintah setempat mampu mendata seluruh masyarakat dan memastikan masyarakat telah memiliki Akta Kelahiran dan Kejaksaan siap membantu sepenuhnya dalam bidang hukum,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan