Setelah pemeriksaan mendalam dan pencacahan muatan di dermaga, petugas menemukan 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND, seluruhnya tanpa dokumen kepabeanan dan tanpa pita cukai.

Kapal diketahui berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban dengan dugaan kuat akan mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut.

Berdasarkan hasil penyidikan, nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bea Cukai Batam menegaskan bahwa praktik penyelundupan rokok ilegal tidak hanya mengakibatkan kerugian negara, tetapi juga menghambat perkembangan industri hasil tembakau yang patuh regulasi serta berdampak pada keberlangsungan tenaga kerja nasional.

Oleh karena itu, pengawasan jalur laut akan terus diperkuat melalui intensifikasi patroli dan peningkatan koordinasi intelijen.

“Peredaran rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai akan terus memperkuat patroli laut dan penegakan hukum untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal,” tutup Zaky.