HMK, TANJUNGPINANG – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri). Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemprov Kepri secara resmi memberlakukan pengurangan jam kerja bagi seluruh ASN.
Berdasarkan surat edaran Nomor B/400.14.1.1/158/BKDKORPRI-SET/2026 tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan akan dikurangi dari standar 37,5 jam per minggu menjadi hanya 32,5 jam per minggu.
Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih bagi para ASN Muslim agar dapat fokus menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya dengan lebih khusyuk.
Detail Penyesuaian Jam Kerja
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN diatur sebagai berikut:
-
Senin hingga Kamis: Pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB (waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB)
-
Jumat: Pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB (waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB)
Sementara itu, bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, penyesuaian jam kerja akan diatur lebih lanjut menyesuaikan kebijakan teknis masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pj Sekdaprov Tekankan Produktivitas Tetap Terjaga
Pj Sekdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira, dalam keterangannya menegaskan bahwa meskipun jam kerja dikurangi, produktivitas dan kualitas pelayanan publik harus tetap optimal.
“Kepala OPD dan pegawai tetap wajib memberikan pelayanan terbaik selama Ramadan,” tegasnya, seperti dikutip dari batampos.co.id.
Kebijakan ini diharapkan dapat disambut baik oleh seluruh ASN di Lingkungan Pemprov Kepri dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja di tengah keberkahan bulan suci Ramadan.(***)

