Bintan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi melalui Jubir KPK Ali Fikri, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
Apri ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih dan M Saleh ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.
“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka, Apri Sujadi, selaku Bupati Bintan periode 2016–2021 dan Mohd. Saleh H. Umar, selaku Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan,” terangnya kamis (12/8).
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi tanggal 04 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S-
710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.
Tanggal 17 Februari 2016, Apri dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. Selanjutnya diawal Juni 2016 bertempat disalah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.
“Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Apri dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan M Saleh sebagai Wakil Kepala BP Bintan,” tambahnya.
Dari tahun 2016 s/d. 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.
“Apri dari tahun 2017 s/d 2018 diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 Miliar dan Tsk MSU dari tahun 2017 s/d 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta,” pungkasnya.
Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 Miliar. Atas perbuatan Apri dan M Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











