HARIANMEMOKEPRI.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka peluang bagi wartawan kompeten untuk bergabung.

Pendaftaran menjadi anggota Muda PWI Kepri dibuka hingga tanggal 30 Juni 2024, atau berlangsung selama sebulan.

Calon anggota muda PWI harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari Ketua PWI Kabupaten/Kota di daerah masing-masing.

Ketua PWI Kepri, Andi, menyampaikan bahwa bagi yang berminat, calon anggota bisa mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.

Terdapat tiga rangkap formulir yang disediakan oleh PWI Kepri: pertama, formulir pendaftaran; kedua, pernyataan kesediaan bergabung dengan PWI; dan ketiga, pernyataan dari Pemimpin Redaksi media.

“Wartawan bersangkutan harus bekerja pada media yang berbadan hukum, serta memenuhi berbagai persyaratan yang harus dipersiapkan calon anggota muda PWI Kepri,” ujar Andi, Kamis (6/6/2024).

Bagi yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), diwajibkan melampirkan sertifikat atau kartu UKW.

Andi menjelaskan bahwa calon anggota PWI dapat menghubungi sekretariat PWI Kabupaten/Kota yang ada di setiap wilayah masing-masing.

“Setiap calon anggota muda PWI Kepri bisa menghubungi Ketua PWI Kabupaten/Kota yang ada di daerah masing-masing untuk mendapatkan rekomendasi yang akan diteruskan ke PWI Kepri,” ujar Andi.

Ditanya soal orientasi Organisasi Keanggotaan dan Kewartawanan (OKK) untuk anggota baru, Andi mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan tahapan penting tersebut pada penerimaan anggota baru.

“Seluruh anggota muda PWI akan mengikuti Orientasi OKK, termasuk anggota Muda PWI Kepri yang sampai saat ini belum pernah ikut orientasi OKK,” kata Andi.

Pada kesempatan itu, Andi yang didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kepri, Novianto, menegaskan soal perpanjangan Kartu Anggota Biasa dan Muda.

Ke depan, berdasarkan PD/PRT, bagi Anggota Biasa PWI yang masa berlakunya telah habis lebih dari satu tahun, maka anggota bersangkutan akan kembali menjadi anggota Muda PWI.

“PWI Pusat memberikan tenggat waktu hingga Maret 2024 untuk memperpanjang Kartu Anggota Biasa yang habis masa berlakunya lebih dari satu tahun,”

“Kedepan tidak akan ada lagi diskresi terhadap anggota yang kartunya telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun,” ungkapnya.

Begitu juga dengan Kartu Anggota Muda PWI yang masa berlakunya telah habis lebih dari satu tahun, anggota tersebut tidak bisa naik tingkat menjadi Anggota Biasa.

“Semua itu berdasarkan PD/PRT PWI,” pungkas Andi.