Agar dalam kerangka pengadaan barang/ jasa memperhatikan program P3DN dan dalam proses pengadaan barang/ jasa supaya mendahulukan atau memberdayakan UMKM sebagai penyedia barang/ jasa untuk keperluan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota. 

Baca Juga: Komandan Korem 033 WP Olahraga Bersama TNI – Polri dan FKPD Provinsi Kepri Guna Saling Silaturahmi

Menurutnya, urgensi implementasi program P3DN semakin terasa di tengah ekonomi yang sedang lesu, pasar dalam negeri menjadi krusial untuk memulihkan ekonomi. 

“Upaya pemerintah untuk mengungkit penggunaan produksi dalam negeri terus dilakukan melalui perbaikan dan harmonisasi peraturan serta peningkatan produk dalam negeri dalam e-catalog. Presiden pun secara konsisten memberikan arahan agar belanja pemerintah menggunakan produk dalam negeri,” tutupnya.

Baca Juga: Masih Sering Kah Pengendara Sambil Gunakan Handphone Saat Berkendara? Berikut Penjelasannya

Sekda Kepri Adi Prihantara menyampaikan terimakasih kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP RI) yang selalu memberikan pendampingan guna mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Provinsi Kepulauan Riau. 

LKPP RI diharapkan dapat memberi pencerahan serta semangat baru bagi daerah untuk menjalankan Instruksi Presiden No.2 Tahun 2022.

Baca Juga: Ameena Hana Nur Atta Dapat Kado Emas dengan Harga Fantastis Cek Info Selengkapnya

Dalam rangka Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional , Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. 

Sekda Kepri Adi Prihantara juga mengapresiasi BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang terus melakukan Pengawasan terhadap Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).***