HARIANMEMOKEPRI.COM — PERSAJA (Persatuan Jaksa Indonesia) Daerah Kepulauan Riau melaksanakan Workshop dengan Politeknik Negeri Batam di Ruang Teater Politeknik Negeri Batam, Jumat (12/2023) 

Workshop yang diadakan oleh PERSAJA tersebut dalam rangka penguatan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM) dan penerapan program Fraud Control Plan (FCP). 

Acara Workshop ini dibuka langsung oleh Direktur Politeknik Negeri Batam Uuf Brajawidagda dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono atas kesediannya memberi materi dan pemahaman kepada seluruh peserta Workshop khusunya terhadap pencegahan korupsi. 

Baca Juga: Rapat Koordinasi Karhutla Bersama FKPD, Kapolres Bintan Akan Tindak Tegas Jika Sengaja Melakukan Pembakaran

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono dalam paparannya, menyampaikan bahwa Lembaga Kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan UU No.11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI

Dimana Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Bahwa korupsi merupakan sikap ketamakan, ketidakjujuran, kebusukan, keburukan, kebejatan, dapat disuap dan tidak bermoral, Perilaku korupsi bukan saja hanya melanggar hukum akan tetapi juga merusak moral dan juga peradaban manusia.

Baca Juga: Sebuah Gudang Penyimpanan Barang Rongsokan Terbakar Di Tanjungpinang, Berikut Kronologisnya