HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama PT Nindya Karya (Persero) sepakat memperkuat sinergi di bidang hukum. Kedua pihak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (23/10/2025), di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kepri
Penandatanganan tersebut disaksikan jajaran pejabat dari Kejati Kepri dan PT Nindya Karya. Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri akan berperan memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta pertimbangan hukum kepada PT Nindya Karya dalam menghadapi berbagai persoalan di bidang perdata maupun tata usaha negara.
Ruang lingkup kerja sama juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pelatihan bersama, serta upaya mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN tersebut.
Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Kepri dalam memperkuat tata kelola hukum perusahaan.
“Kerja sama ini sangat penting bagi kami agar setiap langkah strategis yang diambil perusahaan dilakukan dengan lebih hati-hati, sesuai prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi ini akan memperkuat profesionalisme dan transparansi di tubuh perusahaan, serta menjadi langkah konkret dalam mendorong penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan dan BUMN seperti ini merupakan upaya nyata memperkuat penegakan hukum sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.
“Perjanjian kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Devy.
Kajati juga menekankan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, institusinya juga berwenang bertindak di bidang perdata dan tata usaha negara untuk melindungi kepentingan negara.
“Kejati Kepri siap memberikan dukungan hukum dan pendampingan agar BUMN seperti Nindya Karya dapat beroperasi dengan kepastian hukum yang kuat, sekaligus terhindar dari potensi kerugian negara,” tambahnya.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kajati Kepri J. Devy Sudarso dan Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Nindya Karya, Fatchurrohman.
Sebagai informasi, PT Nindya Karya merupakan BUMN konstruksi yang telah berkiprah sejak 1960 dan terlibat dalam berbagai proyek strategis nasional, seperti pembangunan jembatan, bendungan, pelabuhan, dan infrastruktur transportasi di berbagai daerah, termasuk Kepulauan Riau.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat upaya bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan, serta menjadi contoh kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan BUMN dalam menjaga kepentingan negara.

