Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan setiap kebijakan perbankan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat penting dalam mendukung pengelolaan risiko hukum di sektor perbankan.

Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Badan Usaha Milik Daerah.

“Kerja sama tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan korporasi yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

Usai penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan workshop mengenai peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan layanan pertimbangan hukum kepada sektor perbankan.

Workshop tersebut menghadirkan Wakil Kepala Kejati Kepulauan Riau Diah Yuliastuti sebagai narasumber.