HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) dalam penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Ballroom Asialink Hotel Batam, Senin (26/1/2026).
Kerja sama tersebut ditandatangani Kepala Kejati Kepulauan Riau J. Devy Sudarso bersama Pelaksana Tugas Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus.
Penandatanganan juga diikuti oleh Kejaksaan Negeri Batam, Tanjungpinang, Natuna, dan Bintan sebagai bentuk sinergi kelembagaan di wilayah Kepulauan Riau.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion, legal assistance, serta legal audit.
Selain itu, kerja sama juga mencakup tindakan hukum lain untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

