Tanjungpinang – Pengendara baik roda dua maupun roda empat yang menuju Kab. Bintan ke Kota Tanjungpinang maupun sebaliknya dilakukan pengecekan sertifikat vaksin di Jl. Nusantara Km 14, Sei Pulai, Senin ( 12/07 ).

Pantauan di lapangan puluhan pengendara terpaksa putar balik karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, bahkan ada pengendara yang tertahan akibat tidak menunjukkan sertifikat vaksin ataupun KTP, hingga bisa menunjukkan persyaratan tersebut baru boleh melanjutkan perjalanan.

Iptu Raisa Prilia Savitri selaku Perwira Pengendali Posko Penyekatan menyampaikan, penyekatan ini dilakukan bagi masyarakat yang masuk ke Tanjungpinang, jika tidak ada kepentingan ataupun tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi maka wajib putar balik.

Prajurit TNI saat menjaga posko penyekatan ( foto: Indrapriyadi/Harianmemokepri.com )

“Untuk sementara ini kita masih melihat sertifikat vaksin dulu, kalau antigen kami masih menunggu dari instansi terkait bergabung dengan kita,” ujarnya.

Ada beberapa ketentuan diperbolehkan masuk ke wilayah Tanjungpinang yang termasuk dalam sektor kritikal.

“Bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan kami berharap di rumah saja, namun ada beberapa sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan logistik, objek vital nasional, penanganan bencana, fasilitas dasar yakni air, listrik sedangkan sektor esensial seperti keuangan, perbankan, sistem pembayaran, teknologi dan seterusnya. Bagi kebutuhan pokok diberikan izin untuk melewati penyekatan dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin, ” lanjut Iptu Raisa.