Bintan – Untuk menciptakan lingkungan bersih dari narkoba Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang bersama Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang melaksanakan deteksi dini serta langkah nyata dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Minggu (30/5).

Kegiatan ini dipimpin oleh Plh. Kepala Lapas, Heri Kusnadi dan Kepala KPLP, Jimmy R. Tumengkol beserta jajaran struktural dan petugas Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Ikut serta juga 3 (tiga) orang anggota dari BNN Kota Tanjungpinang. Personil yang melakukan penggeledahan dibagi menjadi 2 tim yang menyisir kamar hunian Lapas diantaranya kamar F.01 dan kamar F.02.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor : ITJ-25. OT. 02.01-Tahun 2020 melalui penggeledahan kamar blok hunian dan Permenkumham RI No. 6 Tahun 2013, Zero Halinar dan Bebas peredaran Uang di Lapas.

“Berkaitan dengan penggeledahan ini diharapkan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang benar-benar bersih dari peredaran gelap narkoba” jelas Heri Kusnadi.

Heri Kusnadi menambahkan, kemudian barang-barang/benda terlarang hasil penggeledahan kamar hunian WBP seperti korek api, pisau dan alat elektronik akan diinventarisir dan didata untuk kemudian akan dimusnakan.

“Penggeledahan dimulai pukul 19 : 30 WIB sampai dengan selesai, berjalan dengan lancar, tertib dan aman. Semua warga binaan kooperatif saat dilakukan penggeledahan,” jelasnya.

Pelaksanaan penggeledahan juga memperhatikan protokol pencegahan perebaran Covid-19 yaitu dengan mencuci tangan, pemerikasaan suhu tubuh dan pemakaian masker.