HARIANMEMOKEPRI.COM — Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas 250 – 500 cc di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta, Senin (27/5/2024) lalu.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyampaikan bahwa syarat memperoleh SIM C1 adalah dengan memiliki SIM C biasa minimal selama 1 tahun.

Ia mengungkapkan bahwa penerbitan SIM C1 ini sudah mulai diberlakukan di seluruh Satpas wilayah Indonesia.

Korlantas Polri juga akan menerbitkan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas lebih dari 500 cc.

Di sisi lain, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Korlantas Polri mengenai hal ini.

“Saat ini sedang dipersiapkan memang Satpas Daan Mogot dulu, kita nanti menunggu instruksi lebih lanjut dari Korlantas sambil mempersiapkan di Satpas-Satpas kita,” kata Tri via WhatsApp, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, Kakorlantas dalam situs resmi korlantas.polri.go.id menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.

“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan peluncuran SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diterapkan di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan bahwa alasan diterbitkannya SIM C1 baru adalah untuk memastikan adanya perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1, dan nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensinya,” pungkasnya.