Kena 2 Pasal, Abu Bakar Nelayan Penyuap Nurdin Basirun Terancam Penjara Hingga 5 Tahun

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Kamis, 3 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dok. tribunbatam.id

dok. tribunbatam.id

Harian Memo Kepri | Batam —Abu Bakar, nelayan asal Pulau Panjang Batam terancam dipenjara hingga lima tahun.



Tak hanya itu, Abu juga terancam untuk membayarkan denda paling banyak Rp 250 juta setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, beberapa waktu lalu.



Hal ini terungkap kemarin, Rabu (2/2019), dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Seperti penuturan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, Abu Bakar dikenakan dua dakwaan sesuai undang-undang tipikor.

“Ada dua dakwaan, dan masing-masing sudah dijelaskan dalam surat dakwaan yang saya kirim,” katanya via Whatsapp kepada Tribun, Rabu (2/2019) malam.

Dalam surat dakwaan yang dikirim oleh Febri dijelaskan peran Abu Bakar dalam kasus suap yang turut melibatkan pejabat daerah Provinsi Kepri itu telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 20 Tahun 2001 dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.



Dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 1, Abu Bakar dinggap telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan maksud agar ASN itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam pasal ini disebutkan Abu Bakar terancam dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 250 juta.

Sementara di pasal 13 dijelaskan, Abu Bakar dianggap sebagai seseorang yang memberikan hadiah atau janji kepada ASN mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya. Dan dia pun terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.

sumber | dok. | tribunbatam.id

Baca Juga :  Orang Nonton G30S/PKI, Empat Pasang Kekasih Malah Main 'Esek-esek. Ketangkap Satpol, Malah Mewek

Baca Juga :  Pemko Batam Selaraskan Program dengan Reses DPRD

Berita Terkait

Seluruh OPD Kepri Terima DPA APBD 2026, Ansar Targetkan RPJMD Tercapai
Rayakan Usia 20 Tahun, Korem 033 Wira Pratama Perkuat Kebersamaan dengan Rakyat
Jajaran Pejabat Polda Kepri Dirombak, Ini Daftar Pejabat Barunya
Perdana Digelar, Gubernur Kepri Resmikan Car Free Day di Gurindam XII Tanjungpinang
Wagub Kepri Serahkan E-BKP kepada Puluhan Nelayan di Karimun
Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Jadi Perhatian KPK Karimun
Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna
Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:27 WIB

Seluruh OPD Kepri Terima DPA APBD 2026, Ansar Targetkan RPJMD Tercapai

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:36 WIB

Rayakan Usia 20 Tahun, Korem 033 Wira Pratama Perkuat Kebersamaan dengan Rakyat

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:21 WIB

Jajaran Pejabat Polda Kepri Dirombak, Ini Daftar Pejabat Barunya

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:37 WIB

Perdana Digelar, Gubernur Kepri Resmikan Car Free Day di Gurindam XII Tanjungpinang

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:39 WIB

Wagub Kepri Serahkan E-BKP kepada Puluhan Nelayan di Karimun

Berita Terbaru