“Kami juga siap bekerjasama dengan STAIN dalam penempatan mahasiswa/i yang ingin magang di Kanwil Kepri dengan harapan dapat meningkatkan keterampilan praktis dan kesiapan kerja para lulusan,” imbuhnya, Selasa (25/6/2024)
Sebagaimana diketahui STAIN Sultan Abdurrahman merupakan salah satu Universitas Negeri di Kabupaten Bintan, penegerian STAIN Sultan Abdurrahman berdasarkan PMA No. 9 Tahun 2017 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dan PMA No. 10 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau.
Kampus ini berdiri untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia bidang pendidikan tinggi agama serta melanjutkan kemasyhuran tradisi akademik dan Tamaddun Melayu Kesultanan Riau-Lingga.
Sementara itu Ketua STAIN Sultan Abdurrahman, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag mengapresiasi atas kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram yang mengedukasi civitas akademik mengenai dampak hukum perkawinan campuran di Indonesia.
Tinggalkan Balasan