HARIANMEMOKEPRI.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso menekankan pentingnya sinergi antara dunia usaha dan aparat penegak hukum dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berintegritas.
Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan” yang digelar oleh PT Pertamina (Persero) di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta ini menghadirkan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri se-Kepri, serta jajaran Pertamina Group Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
FGD tersebut menjadi wadah kolaborasi untuk memperkuat pemahaman hukum di bidang kontrak bisnis dan memperkuat tata kelola perusahaan.
Acara dibuka oleh Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Joko Yuhono, yang menegaskan bahwa mitigasi risiko pidana merupakan tanggung jawab bersama seluruh insan Pertamina.
“Mitigasi risiko pidana bukan hanya tugas fungsi Legal Counsel, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh insan Pertamina. Dengan literasi hukum yang kuat dan tata kelola yang baik, kita dapat memastikan bisnis berjalan profesional, transparan, dan bebas dari risiko hukum,” ujar Joko.
Ia juga berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut guna meningkatkan koordinasi dan memperkuat sinergitas antara Pertamina dan para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum.
Dalam arahannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa dinamika dunia bisnis yang semakin kompleks menuntut adanya pemahaman hukum yang kuat agar pelaku usaha tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum.
“Setiap transaksi bisnis tidak hanya soal nilai ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum. Hukum harus menjadi pelindung kegiatan ekonomi yang sehat, bukan penghambatnya,” tegas Kajati.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan memiliki tanggung jawab bukan hanya menegakkan hukum secara tegas, tetapi juga memastikan penegakan hukum dilakukan dengan adil, proporsional, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Kajati Kepri juga menekankan tiga pilar penting dalam menciptakan dunia usaha yang berintegritas, yaitu pencegahan melalui tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), peningkatan kapasitas hukum internal, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
“Pencegahan yang baik adalah bentuk penegakan hukum yang paling bijak,” imbuhnya.
FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, dan Pupung Faisal, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, yang memaparkan materi berjudul Aspek Kontraktual (Perdata) dan Potensi Pelanggaran yang Bisa Beralih Menjadi Tindak Pidana.
Para narasumber menyoroti pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR) untuk mencegah kriminalisasi keputusan bisnis, sejalan dengan perubahan regulasi BUMN berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Sementara itu, Fabian Buddy Pascoal dari HPRP Law Firm menyampaikan materi bertajuk Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan”.
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) serta strategi mitigasi melalui klausul kontraktual, audit internal, dan kepatuhan hukum.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara peserta dan para narasumber.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri dan Pertamina berharap dapat memperkuat kerja sama strategis dalam upaya menciptakan dunia usaha yang taat hukum, transparan, dan berintegritas.
“Forum ini menjadi momentum penting untuk memperdalam sinergi antara hukum dan bisnis dua unsur yang seharusnya saling menguatkan, bukan berseberangan,” tutup Kajati.
FGD ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antara penegak hukum, dunia usaha, dan akademisi guna mendorong penerapan Good Corporate Governance serta mencegah potensi tindak pidana dalam kontrak bisnis.

