“Setiap transaksi bisnis tidak hanya soal nilai ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum. Hukum harus menjadi pelindung kegiatan ekonomi yang sehat, bukan penghambatnya,” tegas Kajati.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan memiliki tanggung jawab bukan hanya menegakkan hukum secara tegas, tetapi juga memastikan penegakan hukum dilakukan dengan adil, proporsional, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Kajati Kepri juga menekankan tiga pilar penting dalam menciptakan dunia usaha yang berintegritas, yaitu pencegahan melalui tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), peningkatan kapasitas hukum internal, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
“Pencegahan yang baik adalah bentuk penegakan hukum yang paling bijak,” imbuhnya.
FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, dan Pupung Faisal, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, yang memaparkan materi berjudul Aspek Kontraktual (Perdata) dan Potensi Pelanggaran yang Bisa Beralih Menjadi Tindak Pidana.
Para narasumber menyoroti pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR) untuk mencegah kriminalisasi keputusan bisnis, sejalan dengan perubahan regulasi BUMN berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Sementara itu, Fabian Buddy Pascoal dari HPRP Law Firm menyampaikan materi bertajuk Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan”.
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) serta strategi mitigasi melalui klausul kontraktual, audit internal, dan kepatuhan hukum.

