Ia juga berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut guna meningkatkan koordinasi dan memperkuat sinergitas antara Pertamina dan para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum.
Dalam arahannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa dinamika dunia bisnis yang semakin kompleks menuntut adanya pemahaman hukum yang kuat agar pelaku usaha tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum.
“Setiap transaksi bisnis tidak hanya soal nilai ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum. Hukum harus menjadi pelindung kegiatan ekonomi yang sehat, bukan penghambatnya,” tegas Kajati.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan memiliki tanggung jawab bukan hanya menegakkan hukum secara tegas, tetapi juga memastikan penegakan hukum dilakukan dengan adil, proporsional, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Kajati Kepri juga menekankan tiga pilar penting dalam menciptakan dunia usaha yang berintegritas, yaitu pencegahan melalui tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), peningkatan kapasitas hukum internal, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum.

