HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana yang akan mulai diterapkan pada 2026.

Penandatanganan digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (4/12/2025), dan disertai dengan perjanjian kerja sama antara Kajari se-Kepri dengan para kepala daerah.

Kegiatan yang diawali dengan rangkaian seremoni tersebut dihadiri Direktur C pada Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, Kajati Kepri J. Devy Sudarso, para kepala daerah, serta unsur Forkopimda.

MoU tersebut merupakan langkah strategis dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk pemidanaan baru yang menekankan pemulihan, edukasi, dan tanggung jawab sosial.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan langsung terhadap pelaksanaan program, penyediaan data, hingga pelaporan berkala dan sosialisasi kepada masyarakat.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Pidana kerja sosial adalah pendekatan pemidanaan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan mengedukasi. Pemerintah daerah menjadi mitra strategis dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun keadilan yang lebih restoratif dan humanis.

“Kita ingin pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terukur dan berkelanjutan. Sistem pengawasan dan evaluasinya harus jelas,” katanya.

Direktur C pada Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo yang membacakan arahan JAM Pidum mengingatkan pentingnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penerapan sanksi sosial tersebut.

Ia menekankan perlunya koordinasi yang solid antara jaksa dan pemerintah daerah.

Acara ditutup dengan penyerahan plakat dan buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order kepada Gubernur Kepri.

Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri dan pemerintah daerah se-Kepri menegaskan komitmennya untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih modern, humanis, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat.