HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejati Kepri melalui program Binaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) mengadakan penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada dua sekolah di Tanjungpinang yakni SMAN 4 dan SMKN 4 Tanjungpinang,Jumat (21/6/2024)
Kegiatan ini dalam rangka pembentukan Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di Bidang Pendidikan untuk mewujudkan peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat khususnya dibidang Pendidikan
Kegiatan JMS kali ini dengan mengangkat tema Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying), dimana Tim JMS yang dihadiri oleh Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso,dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution
Denny Anteng Prakoso menjelaskan kegiatan JMS ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi penerus bangsa dimasa depan.
Pada kesempatan itu Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso,membuka kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut dengan menjelaskan secara garis besar tugas dan wewenang Kejaksaan RI, merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI,salah satunya untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum Bidang Intelijen Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Pada Instruksi Jaksa Agung RI tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) ini sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui Program Nawa Cita Point Ke-8 yang berbunyi Melakukan Revolusi Karakter Bangsa yang menitikberatkan pada Revolusi Karakter Bangsa Dibidang Pendidikan Nasional, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif
“Salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui penyuluhan dan penerangan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan RI dengan terlaksananya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS),”jelas Denny.
Program JMS ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA bertujuan memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perUndang-Undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum dengan Tagline “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman.
Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.
Kejaksaan RI memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya.
“Adapun pelaksana program ini adalah para pejabat struktural dan jaksa fungsional di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang memiliki kompetensi sesuai di bidangnya,”ungkap Denny.
Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan games roda putar antara Narasumber dan para Siswa/Siswi/Guru berjalan sangat menarik/hidup dengan beberapa topik jenis dari 12Â tindak pidana yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Diakhir kegiatan Tim JMS Kejati Kepri menyematkan secara simbolis kepada 2 Siswa dan Siswi pada SMKN 04 Tanjungpinang dan SMAN 04 Tanjungpinang untuk menjadi perwakilan Duta Medsos Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dimana peran serta Duta Medsos yang telah ditunjuk untuk dapat mengajak para Siswa/siswi lainnya untuk mengikuti Medsos Kejati Kepri,
Agar segala bentuk informasi terkait kinerja positif Kejati Kepri dapat dijadikan pengetahuan bagi para Siswa/siswi, dan Siswa/siswi yang dinobatkan sebagai Duta Medsos Kejati Kepri dapat dijadikan sebagai Role Model bagi Siswa/siswi lainnya untuk bertindak bijak dalam menggunakan Media Sosial agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum.
Tinggalkan Balasan