4.Penggunaan bahasa lokal dan metode penyampaian yang mudah dipahami oleh masyarakat di Kepulauan Riau.
5.Pendampingan hukum sederhana bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam penyelesaian masalah hukum.
“Dengan adanya program Hukum Sinar Kepri, diharapkan dapat menerangi dan memberdayakan masyarakat miskin dan rentan di Provinsi Kepulauan Riau dengan pemahaman hukum yang memadai, sehingga dapat lebih terlindungi dan berdaya dalam menjalani kehidupan sehari-hari,”pungkasnya.

