HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Tim Penyuluhan Hukum memberikan sosialisasi penggunaan Aplikasi Sinar Kepri dalam mengakses program Penyuluhan Hukum bagi masyarakat kurang mampu dan rentan.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pelayanan publik secara prima yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini merupakan pelaksanaan dari salah satu kewenangan Kejaksaan RI yang diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
Bahwa salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan RI adalah menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dalam rangka menciptakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar dapat mengenali hukum jauhkan hukuman
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menjelaskan kegiatan sosialisasi ini diselaraskan dengan Turnamen Futsal Cup Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2024 Antar SMA Sederajat dan Turnamen Tenis Beregu Adhyaksa Open 2024 dalam rangka mensosialisasikan Anti Judi Online dengan kegiatan positif berolahraga di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal Kota Batam.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya