Harianmemokepri.com | Anambas — Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas Berang terhadap PT. Ganesha Bangun Riau Sarana dalam proses pekerjaan pembangunan Jembatan Selayang Pandang di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.

Sikap HNSI Anambas tersebut bukan tanpa alasan, hal itu disebabkan pihak perusahaan dalam proses pekerjaannya pada 2 Desember 2020 kemarin, menurunkan alat berat (Excavator) dipesisir laut yang dangkal tentunya melindas terumbu karang dan merusak ekosistem bahari.

Kepada harianmemokepri.com, Sekretaris HNSI Anambas Dedi Syahputra mengatakan “Kami mendapatkan laporan dari warga setempat beserta video yang menunjukkan operator Excavator sedang mengeruk dan membongkar terumbu karang di pesisir laut ujung SP,” ujar Dedi

Sambungnya, “Kami dari HNSI Anambas mengutuk perbuatan ini. Terumbu karang yang kami jaga dari turun temurun sebagai kelangsungan hidup nelayan khususnya, kini dengan mudah pihak perusahaan merusaknya. Kami meminta pertanggungjawaban terhadap kerusakkan yang telah terjadi,” tegas Dedi.

Bukan sampai disini saja, kata Dedi “Besok kita akan minta pertemuan dengan Dishub lingkungan hidup. Kita minta perusahaan koperatif dan hadir untuk menjelaskan perbuatan yang menyayat hati kami,” terangnya.

Ia juga mengutarakan pembangunan Jembatan Selayang Pandang II ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, “Saya sendiri mendukung penuh pembangunan jembatan ini, tetapi kami juga tidak mau lingkungan dan sumber daya alam yang tersedia dirusak oleh pihak perusahaan tanpa mengikuti prosedur,” ucapnya.

Dedi beserta sejumlah HNSI Anambas saat mendatangi Kantor Perwakilan PT Ganesha Bangun Riau Sarana yang berada di Tanjung Momong, meminta perusahaan untuk membuka dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pengerjaan proyek senilai 72 milliar tersebut.

Dilansir media Online Metrosidik.co.id Ardi Lapiza selaku General Superintendent Ganesha Bangun Riau Sarana mengatakan bahwa kegiatan menurunkan eksavator di atas terumbu karang sudah sesuai dengan SOP pekerjaan.

“Kami mengikuti AMDAL dan kami sudah berkoordinasi dengan PU terkait hal itu. Lokasi pekerjaan ada toleransi yang diperbolehkan untuk dirusak 10 meter ke kanan dan ke kiri,” sebut dia.

Selain itu, Ardi kembali meminta usulan kepada nelayan agar dapat meminimalisasi kerusakan terumbu karang, “Itu kami lakukan agar tongkang bisa masuk karena daerah situ dangkal dan harus dikeruk,” sebut dia lagi.

Ketika ditanyakan dokumen AMDAL pembangunan jembatan Selayang Pandang II, Ardi mengakui pihaknya belum pernah menerima dokumen itu dari Dinas PUPRPR Kabupaten Kepulauan Anambas.