Harianmemokepri.com | Anambas — Seorang balita berusia tiga tahun dan seorang anak berusia enam tahun di Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas terkonfirmasi positif Covid-19, Minggu (22/2020).
Data terhimpun, balita tersebut dengan inisial NI jenis kelamin laki-laki dan anak berusia enam tahun dengan inisial AA jenis kelamin perempuan, terinfeksi Virus Corona hasil tracing dari kasus nomor 12 dan 13 Pasien Covid-19 sebelumnya, yang dilakukan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 dangan metode RT PCR di RSUD Tarempa.
“Anak yang berusia enam tahun sekarang ini dikarantina di Dive Resort. Sedangkan balita yang berusia tiga tahun di Mubur, karena tidak bisa jauh dari orang tuanya. Namun penanganan tetap kita lakukan sesuai protokol kesehatan,” ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Anambas, Sahtiar saat konferensi pers di di depan Kantor Dinas KPPKB Anambas.
Selain dua anak tersebut, ada empat orang Warga Desa Mubur terkonfirmasi Virus Corona. Diketahui, juga hasil tracing dari kasus nomor 12 dan 13 Pasien Covid-19 sebelumnya. Dengan inisial SM (40) jenis kelamin laki-laki, MA (18) jenis kelamin laki-laki, R (35) jenis kelamin laki-laki, dan AM (75) jenis kelamin Perempuan.
Sahtiar menjelaskan kasus nomor 22, AM (75) adalah ibu dari pasien kasus nomor 12 yang berinisial A (37).
Dan juga terdapat dua orang Pegawai Negeri Sipil di Anambas, dengan kasus nomor 24 berinisal A (40) beralamat Desa Payalaman, bertugas di UPT RSUD Palmatak. Memiliki riwayat 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke Batam dan pulang dari Batam pada tangga 15 Novembar 2020, tanpa gejala.
Sedangkan dengan kasus nomor 25 berinisial SK (38) beralamat Desa Tarempa Timur, bertugas di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anambas. SK diketahui mengalami demam sejak 19 Novembar 2020, setelah dilalukan pemeriksaan gejala yang dialami SK mengarah ke indikasi Covid-19 yang akhirnya petugas kesehatan melakukan pemeriksaan RT PCR dengan hasil positif Covid 19. Diketahui bersangkutan selama 14 hari terakhir tidak ada riwayat melakukan perjalanan keluar daerah.
Kenapa kita pindah lokasi, kata Sahtiar “Karena adanya salah satu anggota BPBD yang terkonfirmasi positif dan di Posko tersebut dilakukan penyemprotan, makanya press rilis dipindahkan di halaman Dinkes ini,” ucapnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten kepulauan Anambas terus melakukan tracing kepada seluruh orang-orang yang kontak erat dengan nomor kasus 18, 19 20, 21, 22, 23, 24 dan 25 yang merupakan kasus baru terkonfirmasi Positif Covid-19 pada hari ini (22/2020).
“Bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan Swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dangan metode RT PCR di RSUD Tarempa, untuk hasil tracing akan disampaikan setelah hasil Swab keluar,” jelasnya.
Terakhir Ia menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan pada masa pandemi Covid19 ini. “Protokol Kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,” tutup Sahtiar.
Tinggalkan Balasan