HARIANMEMOKEPRI.COM — Ditlantas Polda Kepri melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag Provinsi Kepri di Mapolda Kepri, Jumat ( 07/2023).

Perjanjian kerjasama Ditlantas Polda Kepri bersama Dinas Pendidikan serta Kanwil Kemenag Provinsi Kepri berkaitan dengan integrasi pelajaran Lalulintas yang akan menjadi Kurikulum di setiap tingkat
sekolah

Baca Juga: Sejak 7 Tahun Dibangun, Pagoda Sata Sahasra Buddha Dinobatkan Sebagai Pagoda Tertinggi Oleh Muri

Maka hal ini perlu dilakukan oleh Ditlantas Polda Kepri dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan hukum
sejak dini dalam berlalu lintas guna menurunkan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan jumlah
kejadian serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Untuk diketahui bersama, kecelakaan di wilayah Kepulauan Riau tahun 2022 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021, khususnya kecelakaan kendaraan bermotor yang melibatkan kalangan pelajar, hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman terkait dengan cara berkendara yang aman dan benar.

Baca Juga: Jelang Peresmian Pagoda, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Permabudhi Se Indonesia

Dimana seharusnya di tingkat pelajar belum diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan
bermotor sampai pada umur 17 tahun setelah lulus dari uji kompetensi dengan memperoleh Surat
Ijin Mengemudi (SIM) berdasarkan Pasal 81 UU No.22 Tahun 2009 tentang UU LAJ pada ayat 2
berbunyi syarat usia ditentukan paling rendah berumur 17 Tahun untuk Surat Izin Mengemudi
(SIM) A, C dan D.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan sesuai data Ditlantas Polda Kepri tahun 2021 dan 2022 menunjukkan bahwa anak usia remaja khususnya Pelajar yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas masih relatif tinggi yaitu sebesar 24,77 persen.Peningkatan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar dikarenakan usia sekolah belum mampu memahami dan melaksanakan kegiatan berlalu lintas yang berkeselamatan.

Baca Juga: Bahas Persiapan GTRA Summit 2023 Karimun, Ansar Ahmad Jadi Pembicara Pada Talkshow di JPM TV

Hal ini cukup disayangkan, karena kalangan pelajar merupakan generasi penerus yang akan menjadi ujung tombak pembangunan di masa mendatang yang wajib dijaga agar tidak menjadi korban sia-sia
di jalan raya. Mengingat pentingnya peran kita dalam menyiapkan generasi – generasi penerus bangsa yang unggul maka perlu adanya kegiatan edukasi untuk menanamkan karakter etika berlalu lintas
sebagai sebuah nilai budaya bangsa,”jelas Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto.

Karena itu Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto menyampaikan, demi meminimalisir terjadinya korban kecelakaan di kalangan pelajar, Ditlantas Polda Kepri bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Kanwil Kemenag Provinsi Kepri akan melakukan diseminasi pengintegrasian pendidikan lalu lintas kedalam salah satu mata pelajaran yang telah ada, yaitu kedalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

Baca Juga: Pergelaran Wayang Kulit Serentak di Siarkan Seluruh Indonesia, Polsek Tanjungpinang Timur Adakan Nonton Bareng

“Kami selaku Dirlantas Polda Kepri menyampaikan bahwa Pendidikan Lalu Lintas yang akan kita
terapkan ini bertujuan agar siswa/kalangan Pelajar memiliki etika berlalu lintas di jalan serta
dalam mengendarai kendaraan tidak ugal ugalan, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan
yang terjadi di jalan raya,”

“Kami sepakati bersama setelah ditanda tangani perjanjian kerja sama ini akan secepatnya dilaksanakan sosialiasi ke wilayah kabupaten/kota, setelah itu implementasi pengintegrasian pendidikan lalu lintas kedalam salah satu mata pelajaran yang telah ada, yaitu kedalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dapat segera diwujudkan dan akan segera kami laksanakan penerapannya,” pungkasnya.***