Harian Memo Kepri | Tanjungpinang — Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Deteksi Imigrasi Kota Tanjungpinang ( Rudenim) menghadiri kegiatan Sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) sekaligus penandatanganan MoU pencegahan narkoba di Aula Rudenim, Selasa (08 /10 ).

Kepala Rumah Deteksi imigrasi Kota Tanjungpinang Dr. Muhammad Yani Firdaus SH. MH dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan yang digelar tersebut merupakan salah satu cara untuk memberantas peredaran narkoba baik itu di dalam internal maupun eksternal.

Prosesi penandatanganan MoU antara BNNK san Rudenim Tanjungpinang, Selasa (8/9) ( Indrapriyadi/ harianmemokepri.com)

“Jadi kepada seluruh ASN jangan pernah coba-coba dengan narkoba, karena narkoba bisa merusak diri sendiri serta masa depan kita semua,” katanya.

Seusai sambutan Kepala Rudenim Kota Tanjungpinang dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama ( MoU) antara pihak Rudenim dengan BNNK Kota Tanjungpinang dalam mencegah peredaran narkoba dan penyematan pin Secara simbolis ASN anti narkoba oleh Kepala Rudenim dan Kepala BNNK.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang AKBP Darsono SH menyampaikan pemaparan penanganan bahaya peredaran gelap narkoba.

PesertaSosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkoba) di aula Rudenim Tanjungpinang, Selasa (8/9) ( Indrapriyadi/ harianmemokepri.com)

“Negara Indonesia saat ini sudah dikatakan darurat narkoba, potret permasalahan narkoba di Indonesia diantaranya kejahatan lintas negara (transnational crime), kejahatan serius (seriouse crime) , kejahatan terorganisir (organized crime), kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)”

“Situasi nasional yang saat ini sedang di hadapi oleh Indonesia tentang masalah Narkotika yaitu adanya faktor pendorong bisnis yang menguntungkan, lemahnya pengawasan di wilayah laut, udara dan perbatasan, jaringan sindikat narkoba mudah merekrut kurir, serta ditemukan 899 jenis Nps baru telah beredar di Indonesia, 66 diantaranya telah diatur dalam peraturan menteri kesehatan no 50 tahun 2018 dan 8 belum diatur,” tutur Darsono.

Prosesi penyematan pin ASN anti narkoba oleh Kepala Rudenim dan Kepala BNNK.

Ia melanjutkan bahwa peredaran gelap narkoba yang masuk ke Indonesia khususnya di wilayah Kepri berasal dari negara tetangga.

“Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi salah satu wilayah Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain di lautan. Atas dasar kondisi geografis tersebut, wilayah Kepri kerap menjadi lalu lintas jalur transportasi masuknya narkoba dari luar negeri”

“Ada kurang lebih 101 pelabuhan tradisional yang biasa digunakan oleh para sindikat untuk jalur transportasi masuknya narkotika melalui Kepri,” tutup AKBP Darsono SH

Penulis : Indrapriyadi