Cabjari Tarempa Setor Uang Hasil Denda Perkara Perikanan ke Kas Negara

Avatar of Pinni

- Redaktur

Senin, 20 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabjari Tarempa Setor Uang Hasil Denda Perkara Perikanan Sebesar Rp. 100.000.000

Cabjari Tarempa Setor Uang Hasil Denda Perkara Perikanan Sebesar Rp. 100.000.000

Harian Memo Kepri | Anambas — Cabang Kerjasaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menerima pembayaran uang hasil denda perkara perikanan atas nama Bui Van Ngo sebesar Rp 100juta, ke Kas Negara di Kantor Cabjari Tarempa, Senin (20/2020).

Data terhimpun dari Cabjari Tarempa, pembayaran denda ini merupakan eksekusi yang dikakukan oleh jaksa penuntut umum Cabjari Tarempa atas putusan pengadilan tinggi pekanbaru yang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa atas nama Bui Van Ngo terhadap upaya banding yang dilakukan.

Hasil denda perkara tersebut akan disetor melalui BNI ke Kas Negara pada hari ini, sebesar Rp 100juta.

Dalam hal ini, Kacabjari Tarempa, Allan Henri Baskara Harahap, S.H., M.Hum mengapresiasi jajaran Jaksa Penuntut Umum atas eksekusi yang telah dilakukan.

“Saya mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum Cabjari Tarempa atas eksekusi pidana denda atas nama Bui Van Ngo, hal ini merupakan prestasi bagi instansi Kejaksaan di bidang penambahan PNBP khususnya Cabjari Tarempa dalam tugas dan fungsinya sebagai Penuntut Umum serta pelaksan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Kacabjari Allan.

Ia juga menambahkan, hal ini dilakukan menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 pada 22 Juli 2020 mendatang.

Berita Terkait

Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna
Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi
Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota
Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat
Kejati dan Pemprov Kepri Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial, Berlaku Mulai 2026
Gubernur Kepri Turun Tangan Bersihkan Gurindam 12, 50 Tong Sampah Baru Dipasang
Mardana Surya Karma Ditunjuk Kembali Pimpin DPP KPK Periode 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:20 WIB

Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:47 WIB

Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:05 WIB

Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota

Senin, 8 Desember 2025 - 13:44 WIB

Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:47 WIB

Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat

Berita Terbaru