Kepulauan Riau

BPJS Kesehatan Jelaskan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020

17
×

BPJS Kesehatan Jelaskan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Agung Utama

Harian Memo KepriĀ  | Tanjungpinang — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang menggelar Media Gathering terkait Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 bersama awak media di Hotel Laguna Nice and Day Jalan Bintan Tanjungpinang, Jumat (19/20).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Agung Utama mengatakan bahwa sebelumnya dirinya selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang mengucapkan terima kasih kepada seluruh media yang hadir dan meluangkan waktu untuk bersilaturahmi dengan BPJS Kesehatan.

“Pada Kesempatan ini saya menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, sebagai tindak lanjut terhadap hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7p/hum/2020 yang membatalkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait dengan besaran iuran bagi Peserta PBPU dan BP,” ujarnya.




Peserta Media Gathering

Agung melanjutkan, dalam pertimbangannya MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan, melalui Perpres No 64 Tahun 2020 negara selalu hadir memastikan jaminan kesehatan untuk Rakyat Indonesia dimana diantaranya selama tahun 2020 peserta PBPU dan BP/ mandiri kelas III tetap disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500 ribu/ orang/ bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500 ribu/ orang/ bulan dengan kata lain tidak ada kenaikan.

Sedangkan untuk Tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP/ mandiri kelas III masih disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 ribu/ orang/ bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 35.000 ribu/ orang/ bulan.

Sebagai dukungan dalam masa tanggap Covid 19 di tahun 2020 peserta JKN -KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaanya dengan cara melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan sedangkan sisa tunggakan apabila masih ada akan diberi kelonggaran pelunasan hingga tahun 2021 agar status kepesertaan tetap aktif, sedangkan untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

“Dalam menetapkan iuran JKN pemerintah menimbang beberapa faktor yaitu, kemampuan peserta membayar iuran, langkah perbaikan keseluruhan sistem JKN, mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan, kebutuhan biaya jaminan kesehatan, gotong royong antar segmen dan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum,” tutup Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *