HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Memasuki masa kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Kota Tanjungpinang menghimbau kepada seluruh Calon Legislatif agar berkampanye sesuai perundangan dan peraturan.
“Kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab”, ujar Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, Jumat, (21/2018).
Zaini menjelaskan Pasal 21 PKPU No.23 Tahun 2018 tentang Kampanye, disebutkan bahwa materi kampanye harus sopan yaitu bahasa yang santun dan pantas, harus tertib yaitu tidak mengganggu kepentingan umum, harus mendidik yaitu informasi bermanfaat dan mencerdaskan pemilih, harus bijak dan beradab yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, dan tidak bersifat provokatif.
Zaini melanjutkan, dalam Pasal 69 para Caleg dilarang kampanye dengan menggunakan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, dan Tempat Pendidikan, dan tidak boleh menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Dan yang paling penting, sebelum melakukan kegiatan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Parpol atau Caleg melalui petugas kampanye harus menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Polres Kota Tanjungpinang, dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu terkait kegiatan kampanye yang akan dilakukan yang mencakup Hari, Tanggal, Jam, Tempat, Pelaksana/tim kampanye, Jumlah peserta yang diundang, dan Penanggung jawab.
“Sehingga harapan kita semua terwujud kampanye yang edukatif, nyaman, kondusif, aman dan damai menuju Pemilu yang berkualitas dan bermartabat”, tegasnya. (Ardi)