HARIANMEMOKEPRI.COM — Makan sahur merupakan salah satu rangkaian puasa yang disunahkan.

Artinya, seseorang boleh tidak makan sahur saat puasa Ramadhan atau saat menjalankan puasa sunah. Dengan kata lain, meski tidak makan sahur, puasa seseorang tetap sah.

Kendati demikian, Nabi Muhammad sangat menganjurkan Makan sahur karena di dalamnya terdapat banyak berkah.

Apabila menilik sejarahnya, disyariatkannya makan sahur bermula dari kisah sahabat Nabi yang pingsan ketika menjalankan puasa.

Qais bin Shirmah adalah sahabat Rasulullah dari kalangan Anshar yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di kebun kurma.

Pada awal puasa Ramadhan disyariatkan, anjuran mengenai berbuka dan sahur belum begitu jelas.

Baca Juga: Cinta Sayyidah Khadijah kepada Nabi Muhammad SAW Penuh dengan Nilai Ketulusan Berikut Kisah Selengkapnya

Alhasil, banyak umat Islam yang tidak sempat makan sepanjang malam juga melewatkan sahur, dan baru makan lagi pada petang hari berikutnya. Padahal, suhu udara di Madinah sangat terik.

Suatu ketika, Qais bin Shirmah yang sedang berpuasa, pulang dan mendapati istrinya tidak memiliki makanan di rumah. Ketika sang istri pergi mencarikan makanan, Qais tertidur karena lelah seharian bekerja.

Qais tidur pulas semalaman karena istrinya tidak tega untuk membangunkannya. Qais pun melewatkan makan sahur dan tetap berpuasa meski belum makan dan minum sejak hari sebelumnya.

Baca Juga: Kisah Teladan Asiah Binti Muzahim Istri Firaun Tetap Teguh dengan Iman Islamnya Walau disiksa oleh Suaminya

Pada tengah hari, Qais jatuh pingsan. Dari kisah Qais bin Shirmah inilah, anjuran makan sahur mulai diperintahkan. Sesaat setelah kisah Qais sampai kepada Rasulullah, turun ayat Al Quran surat Al-Baqarah ayat 187.

Berikut bunyi penggalan surat Al-Baqarah ayat 187, “… Dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam,…” (Q.S Al-Baqarah [2]: 187).

Turunnya ayat tersebut membuat umat Islam tidak lagi kesulitan dalam menjalankan puasa, karena ketentuan-ketentuannya sangat jelas. Seseorang yang hendak melaksanakan puasa Ramadan atau puasa sunah, disunahkan untuk makan sahur.

Baca Juga: Kisah Kemuliaan Hati Hasan Bin Ali Cucu Rasulullah SAW yang Cinta Damai Berikut Kisah Selengkapnya

Meski hukumnya sunah, Rasulullah menganjurkan agar umat Muslim tidak meninggalkan makan sahur, karena di dalamnya terdapat keberkahan. Rasulullah pernah bersabda, ”Sahurlah kalian karena di dalam sahur terdapat berkah.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis lain, Nabi Muhammad juga bersabda, “Makan sahur merupakan keberkahan, maka jangan tinggalkan sekalipun hanya meneguk satu tegukan air.” Selain itu, makan sahur dapat membantu proses lancarnya puasa dan menjadi pembeda dari puasa umat terdahulu.

Latar Belakang Turunnya Ayat Al Quran Dari Amr bin Al Ash, Rasulullah bersabda, “Perbedaan antara puasa kita dan puasa ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) adalah makan sahur.” (HR Muslim) Hadis tersebut menyatakan bahwa makan sahur merupakan salah satu identitas umat Islam, yang membedakan antara puasa umat Nabi Muhammad dengan puasa orang-orang ahlul kitab terdahulu.

Baca Juga: Kisah Mahasiswa Masuk ke Dunia Lain melalui Gerbang yang ada dikosannya Diceritakan oleh Nadia Omara

Syariat puasa memang telah disampaikan kepada ahlul kitab terdahulu, dengan kaifiyat sedikit berbeda. Untuk waktu makan sahur, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Secara umum, makan sahur bisa dilakukan dari tengah malam berakhir hingga mendekati waktu subuh atau saat imsak.

Pada intinya, dianjurkan agar tidak makan sahur terlalu awal karena dikhawatirkan akan melewatkan salat subuh karena ketiduran.***