HARIANMEMOKEPRI.COM — Makan sahur merupakan salah satu rangkaian puasa yang disunahkan.
Artinya, seseorang boleh tidak makan sahur saat puasa Ramadhan atau saat menjalankan puasa sunah. Dengan kata lain, meski tidak makan sahur, puasa seseorang tetap sah.
Kendati demikian, Nabi Muhammad sangat menganjurkan Makan sahur karena di dalamnya terdapat banyak berkah.
Apabila menilik sejarahnya, disyariatkannya makan sahur bermula dari kisah sahabat Nabi yang pingsan ketika menjalankan puasa.
Qais bin Shirmah adalah sahabat Rasulullah dari kalangan Anshar yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di kebun kurma.
Pada awal puasa Ramadhan disyariatkan, anjuran mengenai berbuka dan sahur belum begitu jelas.
Alhasil, banyak umat Islam yang tidak sempat makan sepanjang malam juga melewatkan sahur, dan baru makan lagi pada petang hari berikutnya. Padahal, suhu udara di Madinah sangat terik.
Suatu ketika, Qais bin Shirmah yang sedang berpuasa, pulang dan mendapati istrinya tidak memiliki makanan di rumah. Ketika sang istri pergi mencarikan makanan, Qais tertidur karena lelah seharian bekerja.
Qais tidur pulas semalaman karena istrinya tidak tega untuk membangunkannya. Qais pun melewatkan makan sahur dan tetap berpuasa meski belum makan dan minum sejak hari sebelumnya.