Ahmadi menambahkan, pemeriksaan ini bersifat mandatory dan dilaksanakan oleh BPK RI setiap tahun.

Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Pemeriksaan keuangan, bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan dengan output berupa opini atas laporan keuangan,” kata Ahmadi.

Baca Juga: Alif Stone Park, Wisata di Natuna dengan Batu Granit dan Pantai Pasir Putih Jadi Daya Tarik Wisatawan

Ahmadi menjelaskan, selain menjadi cerminan atas tata kelola keuangan yang baik, opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa juga memiliki beberapa arti penting.

Antara lain, meningkatkan kepercayaan publik atas kredibilitas dan keandalan informasi yang disajikan, serta meningkatkan rating dan citra positif pada stakeholder.

Ia pun menegaskan bahwa komitmen yang tinggi dari pimpinan entitas didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang kuat dapat mendorong terwujudnya akuntabilitas keuangan.

Menurutnya, hal tersebut akan tercermin pada capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tercapainya good governance dan clean government.

Baca Juga: Tamara Blesynski Siap Damai dengan Sang Kakak Usai Hadiri Sidang Pertama

“Dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan negara diperlukan penguatan SPI yang baik dalam rangka memitigasi risiko permasalahan yang dapat muncul pada setiap tahapan siklus anggaran,” jelasnya.

Dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan, lanjut Ahmadi, BPK RI menerapkan metodologi pendekatan risiko atau risk based audit (RBA).