HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim gabungan Polresta Barelang mengamankan sebanyak 25 orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas bongkar muat barang impor bekas (balpres) di wilayah Sagulung, Batam.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas bongkar muat barang yang diduga berasal dari luar negeri. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (08/11/2025) siang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, memimpin langsung operasi yang menyasar sebuah lokasi penyimpanan barang di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung.
Saat tim tiba di lokasi, polisi menemukan kegiatan bongkar muat kontainer ke truk pengangkut yang diduga berisi barang impor bekas tanpa dokumen resmi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 2 unit kontainer, 3 unit truk, 2 dokumen pengiriman barang, serta 10 unit handphone sebagai barang bukti.
Selain itu, 25 orang yang berada di lokasi dan diduga berperan sebagai sopir maupun juru bongkar muat turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Barelang dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memutus mata rantai peredaran barang impor ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan melanggar ketentuan hukum,” tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin.
Saat ini seluruh barang bukti dan 25 orang yang diamankan sudah dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses pendalaman penyidikan lebih lanjut.
Polresta Barelang menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah Kota Batam, khususnya terkait peredaran barang ilegal.
Kapolresta Barelang juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga operasi dapat berjalan tepat sasaran.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

