Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar rapat pembahasan bersama Forkompinda dalam hal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota Senggarang, Kamis ( 08/07 ).

Akan ada perketatan PPKM di Kota Tanjungpinang berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingkat desa/kelurahan dalam penanganan penyebaran Covid 19.

Walikota Tanjungpinang yang memimpin langsung rapat PPKM tersebut mengatakan, rapat dilaksanakan bersama FKPD termasuk tokoh masyarakat serta tokoh agama dan para pengusaha baik dari swalayan, perbankan, RT RW maupun pengusaha kedai kopi terkait perketatan PPKM mengingat angka Covid di Tanjungpinang sangat drastis.

“Sesuai dengan Inmendagri ( Instruksi Mendagri ) nomor 17 tahun 2021 yang isinya pengetatan PPKM dari 43 Kab/Kota se Indonesia salah satunya termasuk Kota Tanjungpinang, artinya ini merupakan instruksi yang harus kita kerjakan disebabkan Tanjungpinang mengalami kenaikan kasus Covid mencapai 1.334 orang aktif positif Covid, ” jelas Rahma.

Masih kata Rahma, dalam 12 hari kedepan PPKM harus dilakukan bersama seperti aktivitas restoran, rumah makan, cafe, kedai kopi hanya boleh dibuka hingga pukul 17 : 00 Wib.

Menurut Rahma, hal tersebut tidak hanya dilakukan di Tanjungpinang saja, melainkan instruksi dari pusat yang dilanjutkan dalam bentuk surat edaran.

“Pengetatan PPKM ini terhitung mulai hari ini hingga tanggal 20 Juli 2021, untuk swalayan, pasar, perkantoran, khusus untuk perkantoran berlaku 25 persen dari seluruh karyawannya. Sementara swalayan dan pasar tetap buka 100 persen hanya jam operasional dibatasi hingga pukul 22 : 00 Wib. Sudah saya sampaikan kepada para pengusaha melalui surat edaran termasuk didalamnya Perwako No 44 tentang penegakkan disiplin Prokes Covid 19,” lanjutnya.

Terkait dengan rumah ibadah, boleh beraktivitas hanya 25 persen dari jumlah kapasitas rumah ibadah tersebut. Dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, kedepannya akan dibangun Posko PPKM di tempat keramaian.

“Untuk memaksimalkan kegiatan ini di tempat – tempat keramaian tertentu akan ada posko PPKM pengetatan sesuai dengan tempat keramaian di Tanjungpinang seperti Jl. Adi Sucipto, Jl. RH Fisabilillah ( Km 8 Atas ), dan Jl. Basuki Rahmat, inilah hasil rapat kami bersama FKPD dan tokoh masyarakat untuk memaksimalkan dalam 12 hari kedepan,” pungkas Rahma.