Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Emas, dan Ratusan iPhone Bekas

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Iphone bekas berhasil diamankan Bea Cukai Batam, Rabu (1/10/2025) foto: Bea Cukai Batam

Sejumlah Iphone bekas berhasil diamankan Bea Cukai Batam, Rabu (1/10/2025) foto: Bea Cukai Batam

Barang senilai Rp3,2 miliar itu rencananya dibawa ke Kalimantan Barat.

Zaky menegaskan, seluruh kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi penegak hukum dan masyarakat yang mendukung upaya pengawasan.

“Keberhasilan ini sejalan dengan semangat Hari Bea Cukai ke-79, yakni Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani,” pungkasnya.

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita: Bea Cukai Batam

Berita Terkait

Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkoba, Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan
Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi Beberapa Jam Setelah Aksi
Putusan PHI Tanjungpinang: Upah Lembur Tidak Boleh Diabaikan
Penganiayaan di Karimun Diselesaikan dengan Jalur Restoratif, Kejati Kepri Terbitkan SKP2
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ringkus Pencuri Barang Rumah Tangga
Beraksi dengan Modus Ritual Doa, Sindikat Hipnotis Digulung Polisi
Korban Kecelakaan di Tanjungpinang Meninggal, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
Cekcok di Jalan Herman Asril, Seorang Pria 37 Tahun Alami Penganiayaan
“Keberhasilan ini sejalan dengan semangat Hari Bea Cukai ke-79, yakni Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Emas, dan Ratusan iPhone Bekas

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:51 WIB

Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkoba, Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:31 WIB

Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi Beberapa Jam Setelah Aksi

Selasa, 30 September 2025 - 21:24 WIB

Putusan PHI Tanjungpinang: Upah Lembur Tidak Boleh Diabaikan

Senin, 29 September 2025 - 12:30 WIB

Penganiayaan di Karimun Diselesaikan dengan Jalur Restoratif, Kejati Kepri Terbitkan SKP2

Berita Terbaru