“Dia datang menggunakan seragam dinas. Karena TNI yang datang, pasti percaya. Modusnya setelah dia datang dengan seragam ini, dia akan mencoba motor yang dijual (test drive). (Setelah liat) STNK, nomer SIM dengan plat dan lain-lain, kemudiam dia coba (motor itu). (Kemudian) langsung dia (bawa) lari,” jelas Argo.
Lebih lanjut ia mengatakan, kedua tersangka itu telah melakukan aksinya di enam lokasi yang tersebar di daerah Jakarta Barat, dan Bogor. Baik KNP maupun TMN, keduanya merupakan residivis pencurian.
“KNP ini residivis baru keluar lapas Maret 2019. April hingga Juni melakukan enam kali. Lalu TMN residivis penadahan di tahun 2012,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka, yakni satu seragam dinas PDH TNI, sepasang sepatu PDL, satu potong celana panjang loreng, satu motor Yamaha N-Max berwarna biru, satu motor Honda CBR berwarna merah putih, dan satu motor Suzuki Satri FU.
Atas perbuatannya tersebut, disangkakan dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sumber | poskotanews.com
Halaman : 1 2