Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menangkap HD pada Sabtu (22/11/2025) pukul 08.00 WIB di sebuah kos di Jl. Sidorejo, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari.
Dari HD, petugas menyita satu linting ganja seberat 0,70 gram. Diketahui, HD merupakan residivis kasus serupa.
Tak berhenti di situ, tim bergerak memburu pemasok ganja kepada TH dan HD. Tersangka EBS akhirnya berhasil diamankan di Kampung Nusantara, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada pukul 11.00 WIB.
Dari EBS, polisi menemukan satu bungkus papir dan sebuah ponsel. Ia mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial WL, warga Batam yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil pemeriksaan urine ketiga tersangka semuanya positif ganja,” tambah AKP Lajun.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, bahkan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

