Dari EBS, polisi menemukan satu bungkus papir dan sebuah ponsel. Ia mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial WL, warga Batam yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil pemeriksaan urine ketiga tersangka semuanya positif ganja,” tambah AKP Lajun.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, bahkan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

