HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kota Tanjungpinang.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (28/11/2025), polisi mengamankan tiga tersangka, dua di antaranya merupakan ASN PPPK Pemprov Kepri.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap berinisial TH, HD, dan EBS.
Dari tangan mereka, polisi menyita total barang bukti ganja seberat 3,56 gram.
“Dua tersangka yakni TH dan HD merupakan ASN PPPK Pemprov Kepri, sementara satu tersangka lainnya EBS tidak bekerja,” ujar AKP Lajun.
Pengungkapan kasus berawal pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Satresnarkoba menangkap tersangka TH (29) di area parkir Dermaga Penyengat, Jl. Pos, Kelurahan Tanjungpinang Kota, dengan barang bukti ganja seberat 2,86 gram.
Dari pemeriksaan, TH mengaku membeli ganja dari EBS seharga Rp350.000, lalu menjual sebagian kepada HD seharga Rp200.000.
Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menangkap HD pada Sabtu (22/11/2025) pukul 08.00 WIB di sebuah kos di Jl. Sidorejo, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari.
Dari HD, petugas menyita satu linting ganja seberat 0,70 gram. Diketahui, HD merupakan residivis kasus serupa.
Tak berhenti di situ, tim bergerak memburu pemasok ganja kepada TH dan HD. Tersangka EBS akhirnya berhasil diamankan di Kampung Nusantara, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada pukul 11.00 WIB.
Dari EBS, polisi menemukan satu bungkus papir dan sebuah ponsel. Ia mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial WL, warga Batam yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil pemeriksaan urine ketiga tersangka semuanya positif ganja,” tambah AKP Lajun.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, bahkan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

