“Saat ditangkap tersangka masih tertidur pulas di sebuah bangunan bekas Wisma Riau yang berada di Jalan Bintan Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota bersama barang bukti satu Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A54”, lanjut Iptu Alson.
Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota yang diancam dengan pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 487 K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman.

