Dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang — undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Arif Firmansyah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjungpinang Nomor Print- 464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” pungkas Dedek.