HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejari Tanjungpinang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi, Selasa (23/4/2024).

Kasus korupsi dan TPPU ini terjadi pada Perusahaan Daerah Bank BPR Bestari Tanjungpinang pada tahun 2023 yang dilakukan Atas Nama Arif Firmansyah.

Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang oleh pihak Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri sebanyak dua berkas perkara.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek
Dedek Syumarta Suir menjelaskan
tersangka Arif Firmasnyah selaku PE Operasional pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari.

“Dalam perkara Tipikor pada PD BPR Bestari Tanjungpinang tahun 2023 kerugian yang ditimbulkan dari tersangka sebesar Rp5,991 Milyar,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Arif Firmansyah yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang — undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Arif Firmansyah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjungpinang Nomor Print- 464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” pungkas Dedek.