HARIANMEMOKEPRI.COM – Dua pemuda berinisial Dv (22) dan Dk (22) ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan

Kedua sahabat tersebut diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Manggis Kampung Jeruk, Sabtu (2/5/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari warga.

“Berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Tanjunguban. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar Reka, Kamis (14/5/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,1 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan dari lokasi.

Dari tangan Dv, petugas menyita satu paket kecil sabu, timbangan digital, dua unit telepon genggam, dompet hitam dan kaca pirex.

Sementara dari Dk ditemukan kotak rokok merek PSG, empat plastik bening kecil, gunting, mancis rakitan, ponsel serta alat isap sabu.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku nekat menjadi pengedar karena sudah lama tidak bekerja dan mengalami kesulitan ekonomi.

“Keduanya mengaku sudah lama menganggur dan terdesak kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Iptu Reka.

Polisi menyebut Dv berperan sebagai pemilik sabu, sedangkan Dk bertugas mengantarkan barang kepada pembeli jika ada pesanan.

“Dv sebagai pemilik barang, sementara Dk membantu mengantar kepada pemesan,” jelas Reka.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi agar peredaran narkotika bisa segera ditindak,” tutupnya.