“Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres Yunita.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.