Tersangka seperti tergesa-gesa dengan memberikan KTP asli atas nama JH dan nomor Handphone dengan alasan akan mengambil gaji ditempat ZF bekerja dan berjanji akan membayar biaya sewa keesokan harinya setelah sepeda motor dikembalikan.

“Namun setelah sepeda motor dibawa oleh tersangka dan nomor Handphone yang diberikan tidak bisa dihubungi selama beberapa hari, selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur”, jelas Rugianto.

Setelah membuat laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ZF bersama dengan barang bukti sepeda motor,

“Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukum”, lanjut Kapolsek Bintan Timur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo 486 yaitu perbuatan penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman Pidana penjara selama 4 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.