HARIANMEMOKEPRI.COM– Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan satu orang pria berinisial AM (47) tahun karena tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya, Sabtu (26/07/2025)
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku AM sudah kita amankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar Kasatreskrim
Untuk tempat kejadian perkara ini, sebut Kasatreskrim, terjadi di wilayah Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Pagi sekitar pukul 07.00 Wib, Korban MA (14) tahun bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku AM telah mencabuli dan menyetubuhinya,” ungkap Kasatreskrim
“Tidak percaya yang dialami oleh anaknya, ibu korban langsung menanyakan kepada pelaku, saat itu pelaku masih tidak mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri mengatakan ibu korban memaksa pelaku untuk jujur dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Ibu korban pun mengingatkan pelaku agar tidak melakukan perbuatannya lagi, bahkan ibu korban masih memaafkan dan memberikan kesempatan untuk pelaku,” tutur Kasatreskrim

