HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang pria bernama Martinus Eko Widodo (34) Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Batam diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Kepri di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Kamis (31/10/2024).Martinus diketahui telah melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016,

Terpidana Martinus Eko Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul

Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan saat diamankan di rumahnya pada Kampung Karangan, terpidana Martinus Eko Widodo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Way Kanan, kemudian dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusam MA tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan amar putusan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri.