HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang pria bernama Martinus Eko Widodo (34) Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Batam diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Kepri di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Kamis (31/10/2024).Martinus diketahui telah melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016,

Terpidana Martinus Eko Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul

Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan saat diamankan di rumahnya pada Kampung Karangan, terpidana Martinus Eko Widodo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Way Kanan, kemudian dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusam MA tersebut,” ujarnya.