HARIANMEMOKEPRI.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan berhasil meringkus seorang buronan (DPO) berinisial Y di perairan Tanjung Elong, beberapa waktu lalu.
Y diketahui merupakan satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan seorang pria yang ditemukan tewas di kawasan Perumahan Eks Antam pada Jumat (7/11/2025).
Sebelumnya, dua tersangka lainnya sudah lebih dulu diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Keduanya kini telah ditempatkan di Rutan Polres Bintan.
“Saat ini terhadap dua orang terduga pelaku sudah ditempatkan di Rutan Polres Bintan,” ujar Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi.
Penangkapan Y dilakukan ketika kapal yang ia tumpangi hendak bersandar usai menangkap ikan di perairan Tanjung Elong, Bintan Timur.
“Kemarin diamankan saat kapal yang ditumpangi tersangka Y akan bersandar di perairan Tanjung Elong,” jelas Iptu Fikri, Senin (24/11/2025).
Dengan ditangkapnya Y, seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban berinisial AM telah berhasil diamankan pihak kepolisian.

