HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap 2 pria yang diduga akan mengedarkan Narkotika Jenis sabu sabu, penangkapan terhadap tersangka EY(27) warga Tanjungpinang ditangkap di sekitar SPBU Kijang, pada Jumat (21/2023) yang lalu. 

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka EY ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket Narkoba Jenis sabu yang disimpan dalam kantong celananya.

Baca Juga: Kejari Bintan Telah Rampung Selesaikan Dugaan Pengrusakan Kawasan Ekosistem Mangrove Bersama DLHK Kepri

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasatresnarkoba IPTU Sofyan Rida, menjelaskan bahwa tersangka EY saat ditangkap seperti sedang menunggu seseorang.

“Tersangka EY saat kami tangkap seperti sedang menunggu seseorang, tersangka EY sudah menjadi target operasi (TO) kami karena informasi yang kami dapatkan bahwa tersangka sering menjual Narkotika Jenis Sabu di wilayah Bintan,” ujarnya, Senin (31/2023). 

Baca Juga: Di Hadapan DPRD Provinsi Kepri, Ansar Ahmad Sampaikan KUA PPAS 2024 dan APBD P 2023

Setelah tersangka diamankan, EY bernyanyi dengan mengakui mendapatkan Narkoba Jenis Sabu tersebut dari tersangka AP(24) yang bertempat tinggal di Tanjungpinang.

Tidak mau kehilangan buruannya personel Satresnarkoba Polres Bintan langsung mendatangi rumah tersangka AP di Kelurahan Batu Sembilan Tanjungpinang yang kebetulan tersangka sedang berada di rumahnya.

Baca Juga: Celoteh Budak Sebauk Hibur Masyarakat Melalui Teater Pentas Seni

Saat dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti berupa 14 paket Narkoba Jenis Sabu siap edar atau siap jual yang biasa disebut dengan Paket Hemat (pahe).

Selain menemukan barang bukti berupa Narkoba Jenis Sabu juga didapatkan juga timbangan digital, beberapa buah plastic bening dan peralatan untuk menghisap Narkoba Jenis Sabu.

Baca Juga: Siswa Siswi SMKN 01 dan SDN 005 Terima Sarapan Hingga Minuman Susu Dari Satgas TMMD Ke-117

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Bintan yang diancam dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasi kepada kami sehingga kasus ini bisa kami ungkap, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan jika ada mengetahui peredaran Narkoba baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar agar segera memberitahukan kepada kami, kami jamin kerahasiaan pelapor karena di lindungi Undang-Undang,” tutup IPTU Sofyan Rida