Menurut Rafi, setelah kasus ini dilaporkan oleh mantan istri F pada November 2024, penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum akhirnya menerbitkan laporan resmi pada Februari 2025.
Selama dalam pelarian, F sempat berpindah-pindah ke beberapa kota seperti Palembang, Kampar, hingga Dumai, dengan alasan bekerja.
“Pada saat penangkapan, yang bersangkutan sedang bekerja di depan rumah,” jelas Rafi.
Kini, F bersama M telah diamankan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman hingga 10 tahun penjara atas perbuatan mereka.

